Sebagai tindak lanjut dan upaya percepatan pelaksanaannya, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP. Surat edaran ini menjadi langkah strategis agar setiap desa segera memberikan kepastian dukungan pendanaan apabila koperasi desa mengalami kekurangan dana dalam memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman. Download Surat Edaran https://drive.google.com/file/d/10_wMlPG2XJEwAVd5xj_yB5iGtPQ51rWb/view?usp=sharing
Dukungan ini diberikan maksimal sebesar 30% dari kewajiban pengembalian pinjaman dan bersumber dari Dana Desa. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat likuiditas koperasi desa, menjaga kepercayaan lembaga keuangan, serta memastikan keberlanjutan kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Adapun mekanisme pelaksanaan persetujuan dukungan pengembalian pinjaman ini melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan masyarakat melalui forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Tahapan yang harus dilakukan antara lain:
-
BPD menyelenggarakan Musdesus untuk membahas:
-
Rencana usaha Koperasi Desa Merah Putih serta rencana pinjaman koperasi kepada bank.
-
Pembahasan dan kesepakatan dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman KDMP, yang menjadi dasar bagi kepala desa dalam menerbitkan surat persetujuan rekomendasi penjaminan pinjaman.
-
Rekomendasi agar masyarakat desa turut berpartisipasi menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih guna memperkuat permodalan dan rasa memiliki bersama.
-
-
Hasil Musdesus menjadi dasar perubahan RKP Desa dan APBDes Tahun Anggaran 2025, sehingga dukungan anggaran dapat diakomodasi secara sah sejak masa dimulainya perjanjian pinjaman hingga berakhirnya masa pinjaman KDMP.
Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah berharap sinergi antara desa dan koperasi semakin kuat. Dukungan kepala desa bukan hanya menjadi bentuk tanggung jawab administratif, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk membangun kemandirian ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi rakyat di tingkat desa.

